SYARAT CALON KEPALA KAMPUNG
admin 08 Agst 2026 09:41:00 149 0
SYARAT CALON KEPALA KAMPUNG
PERATURAN BUPATI LAMPUNG TENGAH
NOMOR 30 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG
|
(1) |
Persyaratan bakal
calon kepala kampung adalah: |
|
|
|
a. |
Bertakwa
kepada Tuhan Yang
Maha Esa dibuktikan dengan melalui surat pernyataan; |
|
|
b. |
memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945, serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika dibuktikan dengan melalui surat pernyataan; |
|
|
c. |
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau
sederajat dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir; |
|
|
d. |
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)
tahun pada
saat mendaftar dibuktikan
dengan fotokopi
akte kelahiran yang dilegalisir; |
|
|
e. |
bersedia dicalonkan menjadi kepala kampung dibuktikan
dengan surat pernyataan yang ditandatangani
diatas materai Rp. 10.000,-; |
|
|
f. |
tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dibuktikan dengan Surat
Pernyataan diatas Materai Rp. 10.000,-; |
|
|
g. |
tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan
pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); |
|
|
h. |
tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai
dengan
putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri; |
|
|
i. |
berbadan sehat jasmani dan rohani serta
bebas narkoba berdasarkan pemeriksaan
dari Rumah Sakit Pemerintah; |
|
|
j. |
tidak pernah menjabat sebagai Kepala
kampung selama 3 (tiga) kali masa jabatan dibuktikan dengan Surat Keterangan
dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk; dan |
|
|
k. |
bukan sebagai pengurus partai politik
dibuktikan dengan surat pernyataan; |
|
|
l. |
bukan sebagai pengurus BPK dibuktikan
dengan surat pernyataan; |
|
|
m. |
mendapatkan persetujuan dari pejabat
pembina kepegawaian bagi PNS dan bagi
anggota TNI/ POLRI mengikuti Peraturan
Perundang-Undangan di lingkungan TNI/POLRI; |
|
|
n. |
Bukti Lunas dan/atau Surat Keterangan
Lunas PBB-P2 pada tahun sebelumnya; |
|
|
o. |
Surat rekomendasi dari Inspektorat terkait
kepatuhan atas Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan oleh
Inspektorat dan / atau aparat
pemeriksa lainnya, bagi mantan
kepala kampung dan kepala kampung yang akan mencalonkan kembali; |
|
|
p. |
Surat Pengunduran diri dari jabatan
Penjabat Kepala Kampung, terhitung sejak tanggal
dimulainya pendaftaran, bagi
penjabat kepala kampung. |
|
|
q. |
Surat pernyataan kesanggupan bertempat
tinggal
di kampung yang bersangkutan
selama menjabat apabila terpilih menjadi Kepala Kampung. |
|
(2) |
Bagi Calon Kepala Kampung yang berasal dari
luar
Kampung, semua persyaratan harus
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari daerah
asal calon Kepala Kampung. |
|
|
(3) |
Bagi Kepala Kampung yang akan mencalonkan diri kembali
wajib mendapatkan surat cuti dari camat terhitung sejak tanggal penetapan
Calon Kepala Kampung sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung. |
|
|
(4) |
Bagi perangkat kampung yang akan mencalonkan diri
dalam pemilihan kepala kampung wajib
mendapat surat cuti dari kepala kampung sejak
terdaftar sebagai bakal calon kepala kampung
sampai dengan selesainya penetapan calon
terpilih. |
|
|
(5) |
Format persyaratan bakal calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
lampiran II Peraturan Bupati ini. |
|
KELENGKAPAN BERKAS
|
NO |
DAFTAR PERSYARATAN |
|
|
1. |
Foto copy Kartu Tanda Penduduk; |
|
|
2. |
Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai
Rp.10.000; |
|
|
3. |
Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai Rp.10.000; |
|
|
4. |
Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang; |
|
|
5. |
Foto copy Akta Kelahiran; |
|
|
6. |
Surat
pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala kampung diatas materai Rp. 10.000,-; |
|
|
7. |
Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara diatas materai Rp. 10.000,-; |
|
|
8. |
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah
selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; |
|
|
9. |
Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya
sesuai dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap; |
|
|
10. |
Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani serta bebas
narkoba berdasarkan pemeriksaan
dari Rumah Sakit Pemerintah; |
|
|
11. |
Surat
Keterangan dari Camat
yang menyatakan bahwa tidak pernah menjabat sebagai Kepala
kampung selama 3 (tiga) kali masa
jabatan; |
|
|
12. |
Surat pernyataan
bukan sebagai pengurus partai politik diatas materai Rp. 10.000,-; |
|
|
13. |
Surat pernyataan bukan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) diatas
materai Rp. 10.000,-; |
|
|
14. |
Surat persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian (bagi PNS); |
|
|
15. |
Surat rekomendasi
dari atasan bagi TNI/Polri; |
|
|
16. |
Bukti
Lunas dan/atau surat keterangan
lunas PBB pada tahun
sebelumnya dari instansi yang berwenang. |
|
|
17. |
Rekomendasi
Inspektorat terkait kepatuhan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh inspektorat, dan /atau aparat pemeriksa lainnya bagi kepala
kampung/mantan kepala kampung yang
akan mencalonkan kembal |
|
|
18. |
Surat
pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di kampung bersangkutan selama menjabat kepala kampung
bagi calon kepala kampung yang berasal
dari luar kampung diatas Materai
Rp.10.000,-; |
|
|
19. |
Surat izin cuti dari kepala kampung bagi Perangkat Kampung |
|
|
20. |
Surat Pengunduran diri dari jabatan Panjabat Kepala Kampung bagi
Penjabat Kepala Kampung; |
|
|
21. |
Surat Ijin Cuti dari
Bupati melalui Camat bagi Kepala Kampung yang mencalonkan diri Kembali |
|
|
22. |
Surat permohonan pencalonan |
|
|
23. |
Pas photo berwarna 4x6 cm, 6 lembar (background
foto warna biru): · laki-
laki menggunakan pakaian sipil
resmi (jas dan kopiah); · perempuan
mengenakan kebaya Nasional |
|
|
24. |
Surat keterangan pengalaman bekerja
bagi yang pernah
bekerja di lembaga pemerintahan dibuktikan dengan surat keputusan atau sejenisnya dari lembaga yang berwenang. |
Download Kelengkapan Berkas Di bawah ini
- Download Surat Kesediaan Domisili
- Download Surat Permohonan Bakal Calon
- Download Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan
- Download Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan YME
- Download Surat Pernyataan Pengamalan Pancasila
- Download Surat Pernyataan Bukan Anggota BPK
- Download Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik
| Hari | Mulai | Selesai |
| Senin | 08:00 | 15:00 |
| Selasa | 08:00 | 15:00 |
| Rabu | 08:00 | 15:00 |
| Kamis | 08:00 | 15:00 |
| Jumat | 08:00 | 14:00 |
| Sabtu | LIBUR | |
| Minggu | LIBUR | |
- 02 Oktober 2026
- Tidak ada data agenda Kampung baru-baru ini
- 03 Februari 2023
- 11 Juni 2022
- Musyawarah Persiapan Bersih Kampung4 tahun 3 bulan 21 hari yang lalu
Tempat : Balai Kampung
Koordinator : Suyud - 30 Mei 2022
- Bimtek Sistem Informasi Desan dengan Admindes4 tahun 4 bulan 3 hari yang lalu
Tempat : Balai Kampung
Koordinator : Kasi Pemerintahan - 28 April 2022
- Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri dan Layanan Kampung4 tahun 5 bulan 4 hari yang lalu
Tempat : -
Koordinator : Kasi Pemerintahan - 07 April 2022
- Launcing Admindes Kampung Sendang Mulyo4 tahun 5 bulan 25 hari yang lalu
Tempat : Balai Kampung
Koordinator : Ratna Nurhabibah
Statistik Pengunjung
-
Pengunjung Hari ini
106
-
Total Pengunjung
77.980
-
Pengunjung sedang online
1
-
Halaman dibuka hari ini
145
