Website Resmi Kampung Sendang Mulyo Kecamatan Sendang Agung
Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung (1802222001)

SYARAT CALON KEPALA KAMPUNG

admin  08 Agst 2026 09:41:00  149  0


SYARAT CALON KEPALA KAMPUNG


PERATURAN BUPATI LAMPUNG TENGAH

NOMOR 30   TAHUN 2022


 TENTANG

TATA CARA PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG


(1)

Persyaratan bakal calon kepala kampung adalah:

 

a.

Bertakwa   kepada   Tuhan   Yang   Maha   Esa dibuktikan  dengan melalui surat pernyataan;

 

b.

memegang     teguh     dan     mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta  mempertahankan    dan    memelihara keutuhan   Negara  Kesatuan  Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika dibuktikan  dengan melalui surat pernyataan;

 

c.

berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat dibuktikan dengan  fotokopi ijazah yang dilegalisir;

 

d.

berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun     pada    saat   mendaftar    dibuktikan dengan       fotokopi    akte    kelahiran   yang dilegalisir;

 

e.

bersedia dicalonkan menjadi kepala kampung dibuktikan  dengan  surat  pernyataan  yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,-;

 

f.

tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dibuktikan dengan Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 10.000,-;

 

g.

tidak   pernah   dijatuhi   pidana   penjara berdasarkan putusan pengadilan yang  telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan   tindak   pidana   yang   diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun   atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

 

h.

tidak  sedang  dicabut  hak  pilihnya  sesuai dengan  putusan   pengadilan   yang   telah mempunyai      kekuatan      hukum      tetap dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri;

 

i.

berbadan  sehat  jasmani  dan  rohani  serta bebas   narkoba   berdasarkan   pemeriksaan dari Rumah Sakit Pemerintah;

 

j.

tidak   pernah   menjabat   sebagai   Kepala kampung selama 3 (tiga) kali masa jabatan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk; dan

 

k.

bukan   sebagai   pengurus   partai   politik dibuktikan dengan surat pernyataan;

 

l.

bukan  sebagai  pengurus  BPK  dibuktikan dengan surat pernyataan;

 

m.

mendapatkan   persetujuan   dari   pejabat pembina kepegawaian bagi PNS dan bagi anggota    TNI/  POLRI  mengikuti  Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan TNI/POLRI;

 

n.

Bukti  Lunas  dan/atau  Surat  Keterangan Lunas PBB-P2 pada tahun sebelumnya;

 

o.

Surat  rekomendasi  dari  Inspektorat  terkait kepatuhan  atas  Tindak lanjut  Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat dan / atau aparat   pemeriksa   lainnya,   bagi   mantan kepala kampung dan kepala kampung yang akan mencalonkan kembali;

 

p.

Surat    Pengunduran    diri    dari    jabatan Penjabat Kepala Kampung, terhitung sejak tanggal   dimulainya     pendaftaran,     bagi penjabat kepala kampung.

 

q.

Surat  pernyataan  kesanggupan  bertempat tinggal   di   kampung   yang   bersangkutan selama menjabat apabila terpilih menjadi Kepala Kampung.

(2)

Bagi Calon   Kepala  Kampung yang berasal dari luar  Kampung,    semua    persyaratan    harus dilegalisasi oleh pejabat yang     berwenang dari daerah asal calon Kepala Kampung.

(3)

Bagi Kepala Kampung yang akan mencalonkan diri kembali   wajib mendapatkan surat cuti dari camat terhitung sejak tanggal penetapan Calon Kepala Kampung sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung.

(4)

Bagi perangkat kampung yang akan mencalonkan diri    dalam  pemilihan  kepala  kampung  wajib mendapat surat cuti dari kepala kampung sejak terdaftar  sebagai  bakal  calon  kepala  kampung sampai   dengan   selesainya   penetapan   calon terpilih.

(5)

Format  persyaratan  bakal  calon  sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (1),   tercantum   dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.




KELENGKAPAN BERKAS

NO

DAFTAR PERSYARATAN

1.

Foto copy Kartu Tanda Penduduk;

2.

Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai Rp.10.000;

3.

Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai Rp.10.000;

4.

Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;

5.

Foto copy Akta Kelahiran;

6.

Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala kampung diatas materai Rp. 10.000,-;

7.

Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara diatas materai Rp. 10.000,-;

8.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

9.

Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa tidak    sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

10.

Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba berdasarkan pemeriksaan dari Rumah Sakit Pemerintah;

11.

Surat Keterangan dari Camat yang menyatakan bahwa tidak pernah menjabat sebagai Kepala kampung selama 3 (tiga) kali masa jabatan;

12.

Surat pernyataan bukan sebagai pengurus partai politik diatas materai Rp. 10.000,-;

13.

Surat pernyataan bukan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) diatas materai Rp. 10.000,-;

14.

Surat persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian (bagi PNS);

15.

Surat rekomendasi dari atasan bagi TNI/Polri;

16.

Bukti Lunas dan/atau surat keterangan lunas PBB pada tahun sebelumnya dari instansi yang berwenang.

17.

Rekomendasi Inspektorat terkait kepatuhan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh inspektorat, dan /atau aparat pemeriksa lainnya bagi kepala kampung/mantan kepala kampung yang akan mencalonkan kembal

18.

Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di kampung bersangkutan selama menjabat kepala kampung bagi calon kepala kampung yang berasal dari luar kampung diatas Materai Rp.10.000,-;

19.

Surat izin cuti dari kepala kampung bagi Perangkat Kampung

20.

Surat Pengunduran diri dari jabatan Panjabat Kepala Kampung bagi Penjabat Kepala Kampung;

21.

Surat Ijin Cuti dari Bupati melalui Camat bagi Kepala Kampung yang mencalonkan diri Kembali

22.

Surat permohonan pencalonan

23.

Pas photo berwarna 4x6 cm, 6 lembar (background foto warna biru):

·       laki- laki menggunakan pakaian sipil resmi (jas dan kopiah);

·       perempuan mengenakan kebaya Nasional

24.

Surat keterangan pengalaman bekerja bagi yang pernah bekerja di lembaga pemerintahan dibuktikan dengan surat keputusan atau sejenisnya dari lembaga yang berwenang.

                                                                                                                                   

Download Kelengkapan Berkas Di bawah ini

  1. Download Surat Kesediaan Domisili
  2. Download Surat Permohonan Bakal Calon
  3. Download Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan
  4. Download Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan YME
  5. Download Surat Pernyataan Pengamalan Pancasila
  6. Download Surat Pernyataan Bukan Anggota BPK
  7. Download Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik
Sumber : Panitia Pilkakam
0 komentar

Tulis Komentar


JAM PELAYANAN KANTOR

Hari Mulai Selesai
Senin08:0015:00
Selasa08:0015:00
Rabu08:0015:00
Kamis08:0015:00
Jumat08:0014:00
SabtuLIBUR
MingguLIBUR

AGENDA

Statistik Pengunjung

    Pengunjung Hari ini 106
    Total Pengunjung 77.980
    Pengunjung sedang online 1
    Halaman dibuka hari ini 145

Media Kontak

    Email
    pemkamsendangmulyo@gmail.com
    Telepon
    083162815706

Lokasi Kantor Kampung